Ngeri Banget!! Jadi PNS Hasil Nyogok, Gajinya Haram Seumur Hidup
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161) Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap
Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt.
(sumber: eramuslim.com/kabarnetizen)
Emang jaman sekarang itu sudah jadi budaya..sulit untuk menghilangkan budaya.haha
BalasHapusSebudaya budayanya dosa tetap dosa mas bro.. jangan sangka dosa yang dilakukan banyak orang berubah jadi gak dosa.. pilih sendiri jalannya.. surga ada neraka ada..
HapusSogok menyogok itu nikmat lho rasanya ahahahaha
HapusWaspadailah budaya sogok jangan sampai kpd diri kita dan anak cucu kita
BalasHapusBetul Mas Bro...
HapusMemang sogokan sama dengan merampas hak orang yang lebih berhak
BalasHapusZamannya sdh...Broo Hehehe
BalasHapusDemi Masa, Sungguh Manusia Berada dalam Kerugian, Kecuali Orang-orang yg Beriman dan Mengerjakan Kebajikan serta saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasehati utk kesabaran
BalasHapusاَسْتَغْفِرُاَللّهَ
BalasHapuswah bs dosa sampe anak cucu yg d kasih makan dr uang gaji ya?
BalasHapusEnak jualan gaji menentukan sendiri libur sa karepe dewe...
BalasHapusKarena mendapatkannya mudah maka kinerjanyapun y seenaknya dewe tanpa mengutamakan kewajibanya yg semestinya diutamakan itulah yg q pantau saat ini
BalasHapusBudaya orng YAHUDI itu sogok/suap..
BalasHapusIngat tanda2 kiamat sudah dekat
BalasHapusKita sadar diri ajaa lahh
BalasHapusInilah jadinya klw suatu negara bekas jajahan belanda... Pasti pada Pandai Sogok Menyogok dan Korupsi....
BalasHapusTinggal diri kita untuk mampu menjalankan perintah Allah dan Rasul, apakah anda umatnya apa tiadak?
BalasHapusBagaimana dengan kita?
BalasHapusBagaimana dengan kita
BalasHapusItu keliru bro. Si penyuap cuma mndapatkan dosa ketika brbuat suap itu, dan juga si penerima suap itu mndapat dosa.
BalasHapusMatematika Tuhan soal dosa sederhana, tak berkali lipat. Beda dgn pahala yg bs berkali lipat
Selama makan gajinya....selama Itulah lah keharamannya...dlm hukum islam ada Qaidah Qiyas untuk ambil suatu hukum..sama dgn orang yg mendapat banyak uang/harta tp dr berjudi...judinya satu kali tp harta/ uangnya tetap haram/berdosa selama masih ada/digunakan....kecuali taubat Pasti diampuni. .. Alloh Maha Pengampun
BalasHapusQiyas itu harus ada titik temu,asal jngan jebret aja,,ada muqodimah sugro kubro baru ntijah,,apa landasan anda mengiaskan judi sama yogok,,dan uang hasil judi ,sama hasil krja seseorang,,lah beda euy,,
HapusSemoga Budaya sogok menyogok dapat di minimalisir...
BalasHapusTerus gmn donk
BalasHapusGag perlu jd pns kalo dg cara haram. Allah membukakan 10 pintu rezeki,9 dari pintu perdagangan,sisanya dr jalan lain
BalasHapusGag perlu jd pns kalo dg cara haram. Allah membukakan 10 pintu rezeki,9 dari pintu perdagangan,sisanya dr jalan lain
BalasHapusTerus gimana donk, klo nggak nyogok bakal jadi honorer seumur hidup.. Lagian tidak semua org yg lulus tanpa sogok lebih baik kerja nya org yg nyogok
BalasHapusTerlalu banyak org ga kebagian rezeki dunia
BalasHapusNgerimm.
BalasHapusHharusnya negara berperan disini...barang siapa PNS yg memberi dan menerima suap hukumya dipecat secara tidak hormat! Dan bagi yg menerima pantas diganjar hukum pidana karena menyalahgunakan jabatan. SANGAT DISAYANGKAN dengan sestem yg sekarang suap myuap sudah jadi "budaya" dan merusak. Ingat 1 orang dipecat jadi PNS ribuan orang yg lebih baik siap mengantikan.
BalasHapusmeskipun sedikit harta halal lebih mengenyangkan. semoga semua keturunanku serta semua saudaraku dijaga oleh Allah dari perbuatan sogok, amiin
BalasHapusBanyak2 istigfar saja yg sudah terlanjur
BalasHapussadari msing2 diri ajalh..yg mana pantas tuk qt lakuin trs yg mana gak..stuju ga sob
BalasHapusNgeriiii
BalasHapusbayangan gaji besar, kerja ringan, dapat pensiun untuk hari tua, itulah gambaran orang untuk melakukannya dengan cara menyuap/menyogok, bila dihitung pun masih untung untuk jangka menengah atau jangka panjang......jika berpikir jangka panjang maka kita pun berpikir akan akibatnya, jg jangka panjang.....
BalasHapusItulah kelebihan manusia d banding binatang dan mahluk ciptaan lainnya, memiliki hasrat untuk memilih, memilih surga kerjakan yg baik, memilih neraka monggooo lanjutkan nyogook.jgn lupakan tanah awal mula dan akhir pemisah kita dgn harta.
BalasHapusSuap menyuap tidak hanya merugikan diri sendiri di akhirat,tapi merugikan negara juga karena generasi penerus bangsa hasil instant/ suap,alhasil banyak sekali yang bekerja tidak dengan sungguh2,walau tidak semuanya.
BalasHapuskasihan yang punya kemampuan sudah kalah dengan yang punya uang.
Kasihan yang punya kemampuan kalah dengan yang punya uang(dunia).
BalasHapusSepakat....klo awalnya dah haram apapun yg d hasilkan dari sana yg haram. Sogok merampas hak orang lain (mencuri) walaupun pencuri itu usaha dgn mrncuri ttp hasilnya haram krn bukan hak nya.
BalasHapusIntropeksi....
BalasHapusWaduh poto yg dibelakang seperti teman sma ak y. Si rico thomas
BalasHapusWaduhhhhh Ngeri Banget ya
BalasHapusYang Nyogok, pasti dirinya gak berpotensi, makanya Nyogok, jalan pintas!!! Miriiisss....ckckckckck
BalasHapus