NGERI! Beginilah Hukuman Untuk Pelaku Homoseksual / Sodomi / LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender)
Buletin Islami - Akhir-akhir ini sering kita dengar dan baca berita di berbagai media tentang LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) atau kejahatan homoseksual sering juga dikenal dengan sodomi. Ada yang dilakukan dengan paksaan dan ancaman, ada pula yang dilakukan suka sama suka. Bahkan beberapa negara kafir sudah melegalkan pernikahan sesama jenis, Naudzubillah.
Homoseksual atau LGBT adalah penyakit disorientasi seksual dengan ketertarikan untuk melampiaskan hasrat seksual kepada sesama jenis. Kelainan ini menyalahi fitrah penciptaan manusia yang disyariatkan Allah untuk menikah dengan lawan jenis.
Hukuman Untuk Pelaku Homoseksual / Sodomi / LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) |
Manusia pertama yang melakukan
perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth ‘alaihis
shalatu was salam, dan penyakit ini terwarisi umat manusia hingga sekarang.
Allah berfirman,
“Ingatlah Luth, ketika dia berkata
kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya,
kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di
alam ini.” (Q.s.
Al-Ankabut:28)
Dan mereka dikenal sebagai umat
yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga
terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan ini. Sebelum zaman Nabi Luth,
sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah. Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum ‘Ad, dan kaum Tsamud. Namun
mereka belum melakukan pelanggaran homo semacam ini.
Karena itulah, Allah meghukum
umatnya Nabi Luth, dengan hukuman yanng sangat berat, yang belum pernah
diberikan kepada orang kafir lainnya. Buminya dijungkir, lalu mereka dilempari
batu.
Dan jika kita perhatikan dalam
al-Quran, ternyata Allah memberikan hukumankepada pelaku homoseksual umatnya Luth dengan empat hukuman sekaligus,
Pertama, Dibutakan Matanya
Di surat al-Qamar ayat 33, Allah
berfirman,
“Kaumnya Luth telah mendustakan
peringatan.”
Kemudian, di ayat 37 Allah
berfirman,
“Sesungguhnya
mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami
butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.” (QS. Al-Qamar: 37).
Diceritakan dalam buku sirah,
ketika lelaki kaum Luth berusaha untuk masuk ke rumah Nabi Luth, karena ingin
merebut tamu Luth yang ganteng-ganteng malaikat yang berubah wujud manusia,
maka keluarlah Jibril. Lalu beliau memukul wajah mereka semua dengan ujung
sayapnya. Seketika mereka jadi buta. Akhirnya mereka nabrak-nabrak tembok,
hingga mereka bisa kembali ke rumahnya sendiri. Mereka mengancam Luth, besok
akan datang lagi dan mengadakan perhitungan dengan Luth. (Fabihudahum Iqtadih,
hlm. 257).
Kedua, Allah kirimkan suara yang
sangat keras
Alllah berfirman,
“Mereka dibinasakan oleh suara
keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (QS. Al-Hijr: 73).
Suara itu sangat keras, datang
memekakkan telinga mereka, di saat matahari terbit. Di saat, bumi mereka telah
diangkat.
Ketiga, Bumi yang mereka tempati
diangkat dan dibalik
Allah berfirman,
“Tatkala datang azab Kami, Kami
jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami
hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).
Sesungguhnya Jibril mengangat
seluruh wilayah kampung ini dari bumi, diangkat dengan sayapnya hingga sampai
ke langit dunia. Hingga penduduk langit dunia mendengar lolongan anjing mereka
dan kokok ayam. Kemudian dibalik. Karena itu, Allah sebut mereka dengan
al-Muktafikah, terbalik kepala dan kakinya.
Lalu dilempar kembali ke tanah.
Allah berfirman,
“Al-Muktafikah (negeri-negeri kaum
Luth) yang dilempar ke bawah.”
(QS. an-Najm: 53)
Keempat, Dihujani dengan batu
Allah berfirman,
“Kami jadikan bahagian atas kota
itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
(QS. Al-Hijr: 74).
Setiap batu ada namanya. Allah
menyebutnya,
“Yang diberi nama oleh Rabmu untuk
membinasakan orang-orang yang melampaui batas” (QS. ad-Dzariyat: 34).
Hukuman Dunia Bagi Pelaku
Homoseksual
Cerita di atas berkaitan hukuman
yang Allah berikan kepada kaum Luth. Selanjutnya, ketika ini terjadi pada umat
Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, hukuman apa yang berlaku untuk mereka?
Terdapat beberapa hadis yang
menjelaskan hukuman pelaku homo,
Pertama, Mereka Mendapatkan
Laknat
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Allah melaknat manusia yang
melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth,
Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth 3 kali.
(HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, dihukum BUNUH, baik yang
jadi subjek maupun objek
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Siapa menjumpai orang yang
melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan
objeknya!” (HR. Ahmad
2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).
Mereka Berbeda Pendapat Tentang Cara
Membunuhnya
Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat
dari Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu.
Ketika beliau diberi tugas oleh
Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu
untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu, di pelosok jazirah arab, Khalid
menjumpai ada lelaki yang menikah dengan lelaki. Kemudian beliau mengirim surat
kepada Khalifah Abu Bakar.
Kita simak penuturan Ibnul Qoyim,
Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah
dengan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum.
Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan,
“Kejadian
ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang
Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar.”
Selanjutnya Abu Bakr mengirim surat
kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.
Ibnul Qoyim melanjutkan pendapat
Ibnu Abbas,
Sementara Ibnu Abbas mengatakan,
“Lihat
tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam
kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.”
Ibnu Abbas berpendapat demikian,
karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homoseksual dari
kaumnya Luth. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120)
Artikel dari
KonsultasiSyariah.com oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber:
1. KonsultasiSyariah -
https://konsultasisyariah.com/25117-4-hukuman-untuk-pelaku-homo.html
2. Abul Jauzaa -
http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2014/05/hukuman-pelaku-homoseksual.html
[VA/BuletinIslami]
Belum ada Komentar untuk "NGERI! Beginilah Hukuman Untuk Pelaku Homoseksual / Sodomi / LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender)"
Posting Komentar