NGERI! Beginilah Hukuman Untuk Pelaku Homoseksual / Sodomi / LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender)

Buletin Islami - Akhir-akhir ini sering kita dengar dan baca berita di berbagai media tentang LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) atau kejahatan homoseksual sering juga dikenal dengan sodomi. Ada yang dilakukan dengan paksaan dan ancaman, ada pula yang dilakukan suka sama suka. Bahkan beberapa negara kafir sudah melegalkan pernikahan sesama jenis, Naudzubillah.

Homoseksual atau LGBT adalah penyakit disorientasi seksual dengan ketertarikan untuk melampiaskan hasrat seksual kepada sesama jenis. Kelainan ini menyalahi fitrah penciptaan manusia yang disyariatkan Allah untuk menikah dengan lawan jenis.

Inilah Hukuman Untuk Pelaku Homoseksual LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender)
Hukuman Untuk Pelaku Homoseksual / Sodomi / LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender)

Manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth alaihis shalatu was salam, dan penyakit ini terwarisi umat manusia hingga sekarang. Allah berfirman,
“Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini. (Q.s. Al-Ankabut:28)

Dan mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan ini. Sebelum zaman Nabi Luth, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah. Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum Ad, dan kaum Tsamud. Namun mereka belum melakukan pelanggaran homo semacam ini.

Karena itulah, Allah meghukum umatnya Nabi Luth, dengan hukuman yanng sangat berat, yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya. Buminya dijungkir, lalu mereka dilempari batu.

Dan jika kita perhatikan dalam al-Quran, ternyata Allah memberikan hukumankepada pelaku homoseksual umatnya Luth dengan empat hukuman sekaligus,

Pertama, Dibutakan Matanya

Di surat al-Qamar ayat 33, Allah berfirman,
“Kaumnya Luth telah mendustakan peringatan.

Kemudian, di ayat 37 Allah berfirman,
Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.(QS. Al-Qamar: 37).

Diceritakan dalam buku sirah, ketika lelaki kaum Luth berusaha untuk masuk ke rumah Nabi Luth, karena ingin merebut tamu Luth yang ganteng-ganteng malaikat yang berubah wujud manusia, maka keluarlah Jibril. Lalu beliau memukul wajah mereka semua dengan ujung sayapnya. Seketika mereka jadi buta. Akhirnya mereka nabrak-nabrak tembok, hingga mereka bisa kembali ke rumahnya sendiri. Mereka mengancam Luth, besok akan datang lagi dan mengadakan perhitungan dengan Luth. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 257).

Kedua, Allah kirimkan suara yang sangat keras

Alllah berfirman,
“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. (QS. Al-Hijr: 73).

Suara itu sangat keras, datang memekakkan telinga mereka, di saat matahari terbit. Di saat, bumi mereka telah diangkat.

Ketiga, Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik

Allah berfirman,
“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. (QS. Hud: 82).

Sesungguhnya Jibril mengangat seluruh wilayah kampung ini dari bumi, diangkat dengan sayapnya hingga sampai ke langit dunia. Hingga penduduk langit dunia mendengar lolongan anjing mereka dan kokok ayam. Kemudian dibalik. Karena itu, Allah sebut mereka dengan al-Muktafikah, terbalik kepala dan kakinya.

Lalu dilempar kembali ke tanah. Allah berfirman,
“Al-Muktafikah (negeri-negeri kaum Luth) yang dilempar ke bawah. (QS. an-Najm: 53)

Keempat, Dihujani dengan batu

Allah berfirman,

“Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras” (QS. Al-Hijr: 74).

Setiap batu ada namanya. Allah menyebutnya,
“Yang diberi nama oleh Rabmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas” (QS. ad-Dzariyat: 34).

Hukuman Dunia Bagi Pelaku Homoseksual

Cerita di atas berkaitan hukuman yang Allah berikan kepada kaum Luth. Selanjutnya, ketika ini terjadi pada umat Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, hukuman apa yang berlaku untuk mereka?

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukuman pelaku homo,

Pertama, Mereka Mendapatkan Laknat

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth 3 kali. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, dihukum BUNUH, baik yang jadi subjek maupun objek

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya! (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Mereka Berbeda Pendapat Tentang Cara Membunuhnya

Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid Radhiyallahu anhu.

Ketika beliau diberi tugas oleh Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu anhu untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu, di pelosok jazirah arab, Khalid menjumpai ada lelaki yang menikah dengan lelaki. Kemudian beliau mengirim surat kepada Khalifah Abu Bakar.

Kita simak penuturan Ibnul Qoyim,
Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah dengan para sahabat Radhiyallahu anhum. Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan,

Kejadian ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar.

Selanjutnya Abu Bakr mengirim surat kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.

Ibnul Qoyim melanjutkan pendapat Ibnu Abbas,
Sementara Ibnu Abbas mengatakan,

Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.

Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homoseksual dari kaumnya Luth. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120)

Artikel dari KonsultasiSyariah.com oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber:
1. KonsultasiSyariah - https://konsultasisyariah.com/25117-4-hukuman-untuk-pelaku-homo.html
2. Abul Jauzaa - http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2014/05/hukuman-pelaku-homoseksual.html

[VA/BuletinIslami]


Belum ada Komentar untuk "NGERI! Beginilah Hukuman Untuk Pelaku Homoseksual / Sodomi / LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel